Balajar Materi PMR|PERTOLONGAN PERTAMA
MATERI PERTOLONGAN PERTAMA
PERTOLONGAN PERTAMA YAITU PEMBERIAN PERTOLONGAN SEGERA KEPADA PENDERITA SAKIT ATAU CEDERA/KECELAKAAN YANG MEMERLUKAN PENANGANAN MEDIS DASAR.
Tentang Medis Dasar.
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Ini dia yang disebut penolong pertama.Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama :
1.Menyelamatkan jiwa penderita
Tujuan Pertolongan Pertama :
1.Menyelamatkan jiwa penderita
2.Mencegah cacat
3.Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING ! PENOLONG JUGA PERLU MINTA IZIN SEBELUM MENOLONG.
Persetujuan Tindakan Pertolongan
bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan dibagi menjadi dua:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut :
1.Menjaga keselamatan diri, anggota tim, 3.penderita dan orang di sekitarnya
4.Menjangkau penderita
5.Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
6.Meminta bantuan / rujukan
7.Memberikan pertolongan secara cepat dan tepat
7.Memberikan pertolongan secara cepat dan tepat
8.Membantu penolong yang lain
9.Menjaga kerahasiaan medis penderita
10.Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
10.Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
11.Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Syarat menjadi Penolong Pertama:
1.Jujur dan bertanggungjawab
2.Profesional
3.Mempunyai kematangan emosi
4.Mampu bersosialisasi
5.Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
6.Mempunyai kondisi fisik baik
7.Mempunyai rasa bangga
Alat Perlindungan Diri
APD adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit.
Contohnya :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
KAMU HARUS TAHU ! DARAH DAN SEMUA CAIRAN TUBUH BISA MENULARKAN PENYAKIT !
APD adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit.
Contohnya :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
KAMU HARUS TAHU ! DARAH DAN SEMUA CAIRAN TUBUH BISA MENULARKAN PENYAKIT !
Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
Misalnya :
a. kasa steril
b. pembalut gulung / perban
c. pembalut perekat / plester
d. pembalut segitiga / mitella
e. gunting pembalut
f. bidai
g. pinset
h. senter
i. selimut
j. dll
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderit
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan.
Comments
Post a Comment